Rabu, 15 Juli 2015

Imkanur Rukyah Kapan Idul Fithri 1436 H Oleh Kusfandiari Abu Nidhat



Seperti halnya terkait dengan hisab dan rukyah, tidak ada komentar atau ulasan terhadap artikel-artikel yang dimuat di bawah ini. Hanya saja, diharapkan guru-guru bisa memberikan penjelasan, meski serba praktis dan ringkas tentang hal ini.
Artikel 1
Kapan Hari Raya Idul Fitri 1436?
Selasa, 14 Juli 2015 14:02
Oleh Ismail Alfalaky
PERTANYAAN terhadap kapan jatuhnya lebaran Idul Fitri 1436 H di Indonesia bukanlah hal yang aneh, mengingat tiap tahun ada terjadi perbedaan dalam penetapan awal atau akhir Ramadhan. Artinya, kalau tidak terjadi perbedaan pada saat memulai Ramadhan akan berbeda pada saat mengakhirinya atau berlebaran. Bahkan perbedaan saat mengawali dan mengakhiri juga pernah terjadi di negara yang manyoritas umat Islam ini. Anehnya, kalau di negara lain perbedaan terjadi antara satu negara dengan negara yang lain, tetapi di Indonesia perbedaan terjadi dalam satu negara, bisa saja antarprovinsi, kabupaten, kecamatan, desa, bahkan dalam satu rumahpun perbedaan bisa terjadi.
Saat ini, desas-desus perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1436 H kembali terjadi, sebagian mengatakan bahwa 1 Syawal sebagai awal Idul Fitri tahun ini jatuh pada Jumat, 17 Juli 2015, ada juga yang mengatakan Sabtu, 18 Juli 2015. Isu perbedaan ini tentunya akan menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat dan pihak-pihak penyelenggara kegiatan umum yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, seperti pengawasan penertiban malam takbiran dan penjadwalan khatib shalat Id. Muda-mudahan tulisan dengan pendekatan Ilmu Falak ini dapat memberi sumbangan moril bagi masyarakat untuk menentukan sikap dalam berlebaran Idul Fitri 1436 H.
Untuk menganalisa kapan terjadinya Hari Raya Idul Fitri 1436 H, maka hal yang paling penting adalah melihat data hilal (anak bulan/bulan sabit) saat melakukan rukyah pada Kamis 16 Juli 2015 atau 29 Ramadhan 1436 H. Tanggal 16 Juli juga sebagai hari penentuan apakah Hari Raya Idul Fitri 1436 H jatuh pada Jumat 17 Juli atau Sabtu 18 Juli 2015. Pada hari tersebut biasanya diadakan Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1436 H oleh pemerintah melalui Kementerian Agama yang dihadiri oleh perwakilan ormas dan pakar astronomi yang ada di Indonesia.
Data BMKG
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh BMKG untuk penentuan 1 Syawal 1436 H, hilal di Indonesia pada 16 Juli 2015 adalah sebagai berikut: Konjungsi geosentrik atau konjungsi atau ijtima’ adalah peristiwa ketika bujur ekliptika Bulan sama dengan bujur ekliptika Matahari dengan pengamat diandaikan berada di pusat Bumi.
Peristiwa ini akan kembali terjadi pada Kamis, 16 Juli 2015 M, pukul 08.24 WIB. Ketinggian hilal di seluruh Indonesia saat Matahari terbenam pada Kamis, 16 Juli 2015, berkisar antara 1,30 derajat sampai dengan 2,91 derajat. Besar sudut elongasi saat Matahari terbenam tanggal 16 Juli 2015 di seluruh Indonesia berkisar antara 5,31 derajat sampai dengan 6,43 derajat. Umur Bulan di seluruh Indonesia pada 16 Juli 2015 berkisar antara 7,17 jam sampai dengan 10,55 jam terhitung saat setelah ijtima’ sampai Matahari terbenam.
Titik resmi pengamatan hilal di Indonesia. Kita patut mengapresiasi terhadap peran pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Agama dalam menangani permasalahan hisab dan rukyah di Indonesia. Saat ini lokasi resmi yang ada di Indonesia tidak kurang 40 titik dan sudah barang tentu ke 40 lokasi ini memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal, lokasi yang sudah standar untuk melakukan rukyah hilal, dan sudah memiliki alat rukyah yang canggih, seperti teleskop yang dilengkapi dengan kamera sebagai alat pembantu untuk mendokumentasi hilal saat melakukan pengamatan.
Titik pengamatan resmi di Indonesia seperti di POB Nasional Pelabuhan Ratu, Jabar, Pantai Lhoknga, Aceh, Menara Mesjid Al Husna, Cakung Jakarta, Pantai Marina Semarang, BHR Provinsi Riau, BHR Provinsi Bengkulu, BHR Provinsi Bali, dan beberapa tempat resmi lainnya.
Dalam mengawali dan mengakhiri bulan dalam sistem penanggalan Hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah, ada dua metode yang digunakan, pertama dengan metode rukyah hilal (visibilitas hilal) dan kedua dengan metode hisab (perhitungan).
Menurut metode rukyah hilal atau teori visibilitas hilal terbaru yang telah dibagun oleh para astronom dalam proyek pengamatan hilal global yang dikenal sebagai Islamic Crescent Observation (ICOP) berpusat di Yordania berdasarkan pada 700 lebih data observasi hilal yang dianggap valid. Teori visibilitas hilal ini menyatakan bahwa hilal mungkin bisa dirukyah jika jarak sudut Bulan dan Matahari (sudut elogasi) minimal 6,4 derajat yang dikenal sebagai “Limit Danjon” (LP2IF, RHI, 2015).
Berdasarkan teori visibilitas hilal “Limit Danjon”, hilal di seluruh Indonesia hanya wilayah Aceh yang berpeluang untuk terlihat, karena sudut elogasi di Aceh melebihi 6,4 derajat. Namun tinggi hilal di Aceh masih di bawah 2 derajat sehingga lama hilal setelah Matahari terbenam sekitar 10 menit sangat memungkinkan hilal tidak terlihat.
Di Indonesia, teori visivilitas hilal telah dibangun oleh Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2011. Menurut teori ini, hilal bisa dirukyah bila sudut elogasi minimal 6,4 derajat dan tinggi hilal minimal 4 derajat di atas ufuk mar’i (Thomas Jamaluddin, LAPAN, 2011). Berdasarkan kriteria ini, hilal tidak mungkin terlihat di seluruh Indonesia pada pengamatan 16 Juli 2015, maka bulan Ramadhan disempurnakan 30 hari, sehinggal 1 Syawal 1436 H atau Lebaran Idul Fitri 1436 H jatuh pada Sabtu, 18 Juli 2015.
Menurut metode hisab yang ada di Indonesia, pertama metode hisab hakiki wujudul hilal yang dibangun oleh Muhammadiyah dalam menyusun kalender Hijriyah untuk keperluan sosial maupun ibadah. Kriteria ini menyatakan bahwa awal bulan Hijriyah dimulai apabila telah terjadi ijtima’ dan ijtima’ terjadi sebelum dan pada saat Matahari terbenam, piringan atas Bulan berada di atas ufuk. Berdasarkan teori hisab hakiki wujudul hilal, Hari Raya Idul Fitri 1436 H jatuh pada Jumat, 17 Juli 2015, karena kondisi Bulan di seluruh Indonesia pada tanggal 16 Juli 2015 sudah wujud di atas horizon.
Kemudian, metode hisab imkanur rukyah, kriteria ini digunakan oleh Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Kriteria ini menyatakan bahwa hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah apabila memenuhi syarat-syarat: Pertama, ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan minimal 2 derajat di atas horizon; Kedua, jarak sudut elogasi minimal 3 derajat, dan; Ketiga, ketika bulan terbenam, umur Bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Kriteria inilah yang dijadikan pedoman oleh Pemerintah RI untuk menyusun kalender Hijriyah standar Indonesia yang digunakan dalam penentuan hari libur Nasional secara resmi.
Belakangan ini, khusus untuk penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah kriteria ini hanya dipakai oleh Indonesia dan Malaysia. Sedangkan Singapura menggunakan hisab wujudul hilal dan Brunei Darussalam sudah menggunakan rukyah hilal berdasarkan teori visibilitas hilal. Berdasarkan teori hisab imkanur rukyah, Lebaran Idul Fitri 1436 H pada Jumat, 17 Juli 2015, karena di seluruh Indonesia pada 16 Juli 2015 kriteria imkanur rukyah telah terpenuhi.
Rukyah hilal
Berdasarkan teori rukyah hilal dan teori hisab imkanur rukyah dan hisab hakiki wujudul hilal, serta didukung oleh data hilal di seluruh Indonesia saat pengamatan hilal pada 16 Juli 2015, pertanyaan “kapan Lebaran Idul Fitri 1436 H?” bisa dijawab sebagai berikut. Berdasarkan teori rukyah hilal, lebaran Idul Fitri 1436 H di Indonesia adalah Sabtu, 18 Juli 2015 dengan jumlah hari bulan Ramadhan 30 hari. Bila berpedoman pada teori hisab imkanur rukyah atau teori hisab hakiki wujudul hilal, Hari Raya Idul Fitri 1436 H di Indonesia adalah pada Jumat, 17 Juli 2015 dengan jumlah hari bulan Ramadhan 29 hari.

Besar harapan bagi pemerintah yang melakukan Sidang Isbat, bila penentuan 1 Syawal 1436 H berdasarkan teori rukyah hilal, sudah sewajarnya menolak kesaksian terhadap laporan melihat hilal pada tanggal 16 Juli 2015, atau menerima kesaksian hilal dengan syarat bisa dibuktikan secara ilmiah.
Kesalahan dalam menyaksikan hilal dalam kondisi yang tidak mungkin terlihat hilal secara teori bisa saja terjadi dan bukan unsur kesengajaan untuk pemalsuan laporan. Tetapi biasanya hal ini terjadi akibat pengaruh jiwa sipengamat yang sangat antusias terhadap terlihatnya hilal, sehingga bentuk awan yang bergaris mirip bentuk hilal, di matanya sudah benar-benar hilal dan sudah pasti mau bersaksi dan disumpahkan, karena sipengamat sudah begitu yakin apa yang dilihat itu adalah benar hilal.
Kepastian untuk menolak laporan kesaksian hilal yang secara teori visibilitas hilal tidak bisa terlihat sudah ditetapkan oleh fuqahak terdahulu, seperti apa yang disampaikan oleh Imam Muhammad Ibn al-Khatib al-Syarbaini dalam kitab Muqni al-Muhtaj, bila ada satu atau dua orang bersaksi telah melihat hilal, tetapi menurut hasil perhitungan ahli hisab, hilal tidak mungkin terlihat. Maka, kesaksian orang tersebut tidak bisa diterima, karena hasil perhitungan lebih pasti (kad’i) sedangakan kesaksian itu hanya sangkaan (dhanni).
Apabila pemerintah berpedoman pada hisab imkanur rukyah dalam penetapan 1 Syawal 1436 H, maka sidang Isbat tidak perlu menunggu tanggal 16 Juli 2015, karena bila berpedoman berdasarkan hasil hisab, penentuan lebaran Idul Fitri 1436 H sudah bisa diumumkan sebelum masuknya bulan Ramadhan. Wallahu a’lam bissawab.
* Tgk. Ismail Alfalaky, S.Sy, Dosen Ilmu Falak Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh, Lhokseumawe. Email: ismail_aranda@yahoo.com

Artikel 2
Imkanur Rukyah

Kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah ini, ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah. Secara bahasa, Imkanur Rukyah berasal dari dua kata: imkan [arab:
إمكان] yang artinya mengukur tingkat kemungkinan, dan ruyah [arab: رؤية] yang artinya melihat hilal. Gabungan dua kata ini dapat artikan sebagai bentuk mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal.
Jika kita perhatikan, secara praktis, Imkanur Rukyah dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyah dan metode hisab, yang mewakili metode dua ormas islam terbesar di tanah air.
Prinsip Imkanur Rukyah

Dalam kriteria imkan rukyah, hilal dianggap bisa terlihat, jika salah satu dari dua syarat berikut terpenuhi:
Pertama, Pada saat matahari terbenam, tinggi terkoreksi hilal di atas cakrawala lebih dari 2 derajat dan usia bulan lebih minimal 8 jam dihitung sejak ijtimak (peristiwa dimana bumi dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama).
Kedua, tinggi terkoreksi lebih dari 2 derajat dan elongasi (jarak lengkung Bulan-Matahari) lebih dari 3 derajat. (tinggi terkoreksi 2 derajat = tinggi hilal 2,25 derajat).
[sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hisab_dan_rukyat#Imkanur_Rukyat_MABIMS]
Hal menarik yang penting kita garis bawahi, untuk bisa menentukan keadaan di atas, dengan metode imkanur rukyah, sebenarnya pemerintah telah menggunakan pendekatan hisab. Karena itu, klaim sebagian orang bahwa pemerintah anti-hisab, pemerintah tidak mengadopsi hisab, dst., adalah komentar yang salah. Karena sekali lagi, dalam metode imkanur rukyah juga mengadopsi metode hisab.
Kemudian, dari dua syarat di atas, terdapat 3 kemungkinan keadaan yang bisa terjadi,
1. Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyah dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
2. Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyah kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyah dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
3. Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyah. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala.
  • Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyah maka awal bulan telah masuk di malam itu. Metode rukyah dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
  • Tetapi jika rukyah tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyah menggenapkan bulan menjadi 30 hari, sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini, metode rukyah dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda.
Sebelum lebih lanjut terhadap pembahasan, saya tertarik untuk menggaris bawahi satu himbauan yang disampaikan dalam sidang Itsbat, penetapan tanggal 1 syawal 1432 H, pada akhir agustus 2011. Dalam majlis tersebut, salah satu peserta menghimbau agar seluruh ormas menyatukan kriteria yang digunakan dalam menentukan awal bulan. Karena selama kriteria ini tidak disatukan, selamanya akan rentan munculnya perbedaan. Terutama ketika ketinggian hilal, kurang dari 2 derajat.
Penyatuan kriteria tidak sama dengan menganulir ijtihad ormas. Karena kriteria yang digunakan pemerintah sejatinya telah mewakili dua pendekatan yang dilakukan oleh dua ormas besar itu. Pemerintah tidak meninggalkan hisab sama sekali, juga tidak meninggalkan rukyah.
Oleh karena itu, sekali lagi, jika ada yang beranggapan bahwa pemerintah lebih memihak kepada pendekatan rukyah dari pada hisab, jelas ini anggapan yang tidak benar. Demikian pula sebaliknya.
Semangat Menyatukan

Terlepas dari metode apapun yang ditetapkan pemerintah ataupun ormas dalam menentukan awal bulan, ada satu pertanyaan yang bisa kita gunakan untuk menyelesaikan kasus semacam ini, Siapakah yang paling berhak menentukan awal bulan dalam sebuah negara?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita bayangkan sejenak, andai kota Mekah ada di Indonesia. Sehingga situs haji, ada di tanah air. Masyarakat muslim dari berbagai negara, datang ke Indonesia melaksanakan ibadah haji.
Namun ternyata, terjadi perbedaan pendapat antar-masing-masing ormas dalam menetapkan kapan tanggal 9 Dzulhijjah. Jamaah haji dari berbagai negara yang behaji akan melakukan wuquf di Arafah pada hari yang berbeda-beda. Pertama yang wukuf: penganut thariqat An-Nadzir, besoknya penganut thariqat Naqsabandiyah, disusul berikutnya anggota ormas Muhammadiyah, di hari yang keempat pemerintah bersama NU, dan wukuf paling akhir, NU salafiyah. Jadinya ada 5 kali wukuf.
Anda bisa bayangkan, apa yang kira-kira akan terjadi?
Karena itu, satu nikmat yang patut kita syukuri, Allah tidak meletakkan situs perjalanan ibadah haji itu di Indonesia. Susah untuk dibayangkan, bagaimana carut-marutnya umat ketika wukufnya berbeda-beda.
Ini memberikan kesimpulan kepada kita bahwa kapan tanggal 1 ramadhan atau kapan tanggal 1 syawal untuk berhari raya, kapan tanggal 10 Dzulhijah, dan kapan seseorang melakukan wukuf di Arafah, semuanya adalah ibadah yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Atau lebih ringkasnya kita sebut ibadah jama’i. Dan satu ibadah dinilai jama’i, ketika dilakukan serempak satu negara.
Kemudian, ada beberapa dalil yang menunjukkan kesimpulan bahwa ibadah jama’i harus dilakukan serempak,
Pertama, Allah menjadikan hilal sebagai acuan waktu ibadah bagi seluruh manusia
Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Jawablah, hilal adalah mawaqit (acuan waktu) bagi manusia dan acuan ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah: 189).
Karena itulah, hilal disebut hilal, sebab dia ustuhilla bihi bainan-nas (terkenal di tengah masyarakat).
Syaikhul Islam mengatakan:
وَالْهِلَالُ اسْمٌ لَمَا اُسْتُهِلَّ بِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْهِلَالَ مَوَاقِيتَ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَهَذَا إنَّمَا يَكُونُ إذَا اسْتَهَلَّ بِهِ النَّاسُ وَالشَّهْرُ بَيِّنٌ
“Hilal adalah nama (acuan waktu) ketika dia terkenal. Karena Allah jadikan hilal sebagai acuan waktu bagi seluruh umat manusia dan untuk acuan haji. Dan semacam ini hanya bisa terjadi ketika dia dikenal masyarakat dan sangat masyhur.” (Majmu’ Fatawa, 6:65)
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan acuan waktu puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha, berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari berpuasa (tanggal 1 Ramadhan) adalah pada hari dimana kalian semua berpuasa. Hari fitri (tanggal 1 Syawal) adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya, dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha.” (HR. Turmudzi 697, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2181, dan hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani)
Apa makna hadis?
Setelah menyebutkan hadis ini, at-Turmudzi mengatakan:
وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, dimana beliau mengatakan: “Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum muslimin) dan seluruh masyarakat.” (Sunan at-Turmudzi, 3/71)
Untuk mendapatkan penjelasan ini lebih lengkap, anda bisa mempelajari: Berpuasa Bersama Pemerintah.
Kita kembali pada pertanyaan di atas, Siapakah yang paling berhak menentukan awal bulan dalam sebuah negara? Karena ini terkait komando kaum muslimin dalam menentukan awal bulan.
Tentu saja anda tidak akan menjawab, ‘Masing-masing orang berhak menentukannya.’ Karena jawaban ini tidak sejalan dengan prinsip jamaah. Anda juga tidak boleh menjawab, ‘Ormas berhak menentukannya.’ Karena jika semacam ini dikembalikan ke salah satu ormas, tentu saja ormas yang lain tidak akan menerima.
Sehingga jawaban ini kembali kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah keputusan sidang itsbat yang diadakan oleh kementrian agama. Betapa tidak, karena sejatinya keputusan inilah yang menampung berbagai saran dan masukan ormas, serta kriteria penetapan awal bulan yang dilakukan berbagai ormas. Sikap pemerintah dalam hal ini sudah sangat akomodatif, tidak memutuskan sendiri, namun diputuskan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Apabila masih ada kaum muslimin yang memilih keputusan berbeda dari kesepakatan semacam ini, berarti semangat dia untuk menyatukan umat, perlu dipertanyakan.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Semoga aja ya semua ormas islam di Indonesia tercinta ini kompak dan mengedepankan ukhuwahnya sehingga kita bisa berharap Lebaran jatuh pada hari yang sama...
http://forums.klikajadeh.net/threads/prinsip-imkanur-rukyah.111161/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar