Selasa, 07 Juli 2015

PGRI KECEWA KEMENDIKBUD MASIH MENYIA-NYIAKAN GURU HONORER

Monitorday, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan, kekecewaan atas sikap pemerintah melalui Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang masih menyia-nyiakan guru honerer. Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, di samping membuat pedoman sertifikasi yang tidak memungkinkan guru honorer tidak ikut sertifikasi, Kemendikbud juga menyiapkan sistem agar guru honorer semakin teraniaya, dengan cara melarang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar tenaga honorer di sekolah. "Di sisi lain, guru honorer harus bekerja dengan baik, bekerja penuh waktu, dedikasi dan loyalitasnya juga harus penuh, tugasnya sama persis dengan guru PNS maupun Guru Tetap Yayasan," kata Sulistiyo, Jumat (1/5/2015). Bahkan, lanjut Sulistiyo, dalam sebuah kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi akan meminta agar guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun diberhentikan karena pemerintah tidak mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Untuk itu dalam Mayday 2015, PGRI menyerukan agar guru honorer tetap bersatu berjuang melawan kesewenang-wenangan sampai PGRI menyerukan agar guru honorer tetap bersatu berjuang melawan kesewenang-wenangan sampai berhasil. Jangan mundur, maju terus. Harus menang. Untuk itu, juga harus bekerja dengan baik dan meningkatkan kualitas profesionalnya. ujarnya. Dijelaskan, status kepegawaiannya guru honorer tidak jelas, tidak ada jaminan kesejahteraan sama sekali, sehingga banyak yang memperoleh penghasilan hanya Rp 200 ribu setiap bulan. Selain, itu tidak memperoleh perlindungan hukum maupun profesi, tidak memperoleh jaminan kesehatan, dan tidak ada pembinaan profesi. Dikatakan, guru honorer, walaupun statusnya guru tetap menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, tetapi tidak dapat mengikuti sertifikasi, sehingga tidak memperoleh tunjangan profesi. Padahal, Pasal 15 PP Nonor 74, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan (termasuk guru honorer) berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. "Tetapi nyatanya sampai sekarang juga tidak menghiraukannya," tandasnya. Celakanya, papar Sulistiyo, pemerintah tidak mempunyai data guru yang baik akibatnya tidak mempunyai perencanaan yang jelas dalam mencukupi kebutuhan guru. Sedangkan dalam rangka mencukupi kekurangan guru pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan telah mengangkat guru honorer maka keinginan dari pemerintah sendiri. Jumlah guru honorer saat ini sekitar 1,4 juta orang. Guru honorer yang diangkat itu sebenarnya menurut PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (8) termasuk guru tetap. (KBRN) Sumber tautan: http://www.monitorday.com/detail/3506/pgri-kecewa-kemendikbud-masih-sia-siakan-guru-honorer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar